Baca Juga
Bisnis.com, — Pemerintah memastikan akan menutup pembahasan mengenai gonjang-ganjing kenaikan gaji PNS saat ini.
Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji PNS akan dimasukkan dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) pada tahun depan.
"Tidak ada statement mengenai kenaikan gaji PNS dan itu nanti dimasukkan dalam UU APBN 2019 saja. Jadi saya tidak membuat statement apa-apa mengenai itu lagi ya, atau dari yang bidang itu," katanya, Selasa (12/3/2018).
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang akan diberlakukan 2019.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dengan mempertimbangkan sudah lebih 2 tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Pengajuan kenaikan disampaikan mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS masih belum juga ditetapkan. Peraturan Pemerintah itu sedianya menjadi pengganti PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015.
“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L),” katanya.
Jika usulan kenaikan gaji pokok 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan RAPB-N 2019.
Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi menjelaskan, usulan rencana kenaikan gaji PNS 2019 itu bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L.
Untuk tahun ini, BKN tidak menyiapkan skena kenaikan gaji PNS. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.
Kebijakan THR PNS ini sudah berlangsung sejak 2016, dan berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sedangkan untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, untuk kenaikan gaji pokok PNS, terakhir dilakukan pada 2015 sebesar 6%.
Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji PNS akan dimasukkan dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) pada tahun depan.
"Tidak ada statement mengenai kenaikan gaji PNS dan itu nanti dimasukkan dalam UU APBN 2019 saja. Jadi saya tidak membuat statement apa-apa mengenai itu lagi ya, atau dari yang bidang itu," katanya, Selasa (12/3/2018).
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang akan diberlakukan 2019.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dengan mempertimbangkan sudah lebih 2 tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Pengajuan kenaikan disampaikan mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS masih belum juga ditetapkan. Peraturan Pemerintah itu sedianya menjadi pengganti PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015.
“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L),” katanya.
Jika usulan kenaikan gaji pokok 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan RAPB-N 2019.
Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi menjelaskan, usulan rencana kenaikan gaji PNS 2019 itu bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L.
Untuk tahun ini, BKN tidak menyiapkan skena kenaikan gaji PNS. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.
Kebijakan THR PNS ini sudah berlangsung sejak 2016, dan berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sedangkan untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, untuk kenaikan gaji pokok PNS, terakhir dilakukan pada 2015 sebesar 6%.