Baca Juga
CNN Indonesia -- Rencana pemerintah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diikuti dengan pemangkasan tunjangan. Hal itu akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu, struktur gaji PNS juga akan berubah menjadi lebih tinggi.
Selama ini, tunjangan PNS bisa mencapai 800 persen. Namun, dengan perubahan struktur gaji, maka PNS hanya akan menerima tunjangan rata-rata hanya 5 persen dari gajinya.
Peraturan tersebut diikuti dengan perubahan jenjang pangkat PNS dari golongan I hingga IV menjadi tiga jenjang jabatan, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional.
Nantinya, penggajian antara jenjang teratas dengan terbawah akan diatur menggunakan indeks gaji. Indeks gaji tertinggi untuk golongan Jabatan Pimpinan Tinggi I, yaitu 12.698 berbanding 1 untuk PNS dengan golongan terendah.
Adapun, besaran gaji PNS untuk tiap-tiap golongan akan diatur sendiri di dalam Peraturan Presiden tentang Penetapan Penghasilan PNS. Rencananya, gaji pokok untuk pangkat tertinggi sebesar Rp39,36 juta dan gaji terendah terbilang Rp3,1 juta.
Angka ini jauh berbeda dengan skema penggajian PNS saat ini yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, dimana gaji tertinggi untuk golongan IV mencapai Rp5,62 juta dan golongan I terendah tercatat Rp1,48 juta.
Karena gaji pokoknya berubah, maka tunjangannya pun ikut disesuaikan. Jika sebelumnya tunjangan kinerja berbeda setiap Kementerian dan Lembaga, maka kini tunjangan akan diberikan sebesar 5 persen dari gaji.
Apabila PNS tersebut memiliki capaian kinerja baik atau amat baik, maka tunjangan 5 persen akan diberikan. Sebaliknya, mereka dengan kinerja melempem akan dikenakan potongan 5 persen dari gaji.
Ini sekaligus akan menghapus ketentuan sekarang di mana pegawai Kementerian Keuangan dengan kelas jabatan kelas 27 bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga 835 persen dan Kementerian Koordinator di kelas 17 yang bisa mendaptakan tunjangan hingga 491 persen.
"Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tidak diberikan tambahan tunjangan kinerja karena pimpinan organisasi harus berkinerja baik," demikian tertulis dalam RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas seperti diperoleh CNNIndonesia.com, Senin (12/3).
Jika PNS terus memiliki kinerja baik atau amat baik, maka PNS bisa mendapatkan kenaikan penghasilan dalam setahun. Sebaliknya, jika memang PNS tidak ada peningkatan kompetensi, maka kenaikan penghasilannya hanya bisa diraih dalam waktu dua hingga tiga tahun kemudian.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman membenarkan bahwa itu memang kajian dari instansinya. Hanya saja, itu merupakan kajian dari tahun lalu dan belum ada perubahan data.
Selama ini, tunjangan PNS bisa mencapai 800 persen. Namun, dengan perubahan struktur gaji, maka PNS hanya akan menerima tunjangan rata-rata hanya 5 persen dari gajinya.
Peraturan tersebut diikuti dengan perubahan jenjang pangkat PNS dari golongan I hingga IV menjadi tiga jenjang jabatan, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional.
Nantinya, penggajian antara jenjang teratas dengan terbawah akan diatur menggunakan indeks gaji. Indeks gaji tertinggi untuk golongan Jabatan Pimpinan Tinggi I, yaitu 12.698 berbanding 1 untuk PNS dengan golongan terendah.
Adapun, besaran gaji PNS untuk tiap-tiap golongan akan diatur sendiri di dalam Peraturan Presiden tentang Penetapan Penghasilan PNS. Rencananya, gaji pokok untuk pangkat tertinggi sebesar Rp39,36 juta dan gaji terendah terbilang Rp3,1 juta.
Angka ini jauh berbeda dengan skema penggajian PNS saat ini yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, dimana gaji tertinggi untuk golongan IV mencapai Rp5,62 juta dan golongan I terendah tercatat Rp1,48 juta.
Karena gaji pokoknya berubah, maka tunjangannya pun ikut disesuaikan. Jika sebelumnya tunjangan kinerja berbeda setiap Kementerian dan Lembaga, maka kini tunjangan akan diberikan sebesar 5 persen dari gaji.
Apabila PNS tersebut memiliki capaian kinerja baik atau amat baik, maka tunjangan 5 persen akan diberikan. Sebaliknya, mereka dengan kinerja melempem akan dikenakan potongan 5 persen dari gaji.
Ini sekaligus akan menghapus ketentuan sekarang di mana pegawai Kementerian Keuangan dengan kelas jabatan kelas 27 bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga 835 persen dan Kementerian Koordinator di kelas 17 yang bisa mendaptakan tunjangan hingga 491 persen.
"Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tidak diberikan tambahan tunjangan kinerja karena pimpinan organisasi harus berkinerja baik," demikian tertulis dalam RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas seperti diperoleh CNNIndonesia.com, Senin (12/3).
Jika PNS terus memiliki kinerja baik atau amat baik, maka PNS bisa mendapatkan kenaikan penghasilan dalam setahun. Sebaliknya, jika memang PNS tidak ada peningkatan kompetensi, maka kenaikan penghasilannya hanya bisa diraih dalam waktu dua hingga tiga tahun kemudian.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman membenarkan bahwa itu memang kajian dari instansinya. Hanya saja, itu merupakan kajian dari tahun lalu dan belum ada perubahan data.