Tuesday, 20 February 2018

Polri Kaji UU MD3, Ini Tanggapan Ketua DPR

Baca Juga

Divisi Hukum Polri sedang mengkaji Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang baru disahkan DPR RI.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tidak melihat Polri ingin mencari celah hukum untuk tidak melaksanakan undang-undang tersebut melalui kajian tersebut.

"Tidak begitulah. Sekarang, semua bisa mengkaji kok. PWI bisa, AJI bisa. Kita menghargai langkah-langkah Polri," ujar Bambang saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Menurut Bambang, kajian yang dilakukan Polri bukan upaya Polri menghindari pelaksanaan UU itu, terutama yang berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi Polri.

Ketika ditanya soal Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang pernah menolak untuk menghadirkan Miryam S Haryani dalam proses Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI, Juni 2016, Bambang yakin peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan kajian yang dilakukan Polri saat ini.

"Lagipula dulu itu bukan menolak (menghadirkan Miryam). Polri saat itu sedang mencari hukum acaranya. Nah, sekarang kan sudah disediakan (UU MD3)," ujar politikus Golkar itu.

Saat ini, lanjut Bambang, DPR RI juga sedang menyusun peraturan turunan UU MD3, khususnya mengenai pasal-pasal yang bersinggungan dengan tugas, pokok, dan fungsi Polri.
"Akan ada turunannya soal pelaksanaan UU ini. Peraturan DPR. Lagi disusun, supaya ada pijakan bagi penegak hukum untuk melakukan UU itu ditambah hukum acaranya," lanjut Bambang.

Setyo belum dapat mengungkap siapa saja ahli yang akan dilibatkan dalam kajian UU MD3 ini. Namun, Setyo berharap kajian tersebut dapat menghasilkan interpretasi mengenai teknis bagi Polri dalam menjalankan undang-undang tersebut.

Saat ditanya apa saja pasal yang akan dikaji oleh Divisi Hukum Polri, Setyo juga belum bisa mengungkapkannya.

"Pokoknya semua yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri. Substansinya, biar nanti ya, teman-teman dari Divisi Hukum yang menanganinya," ujar Setyo.