Tuesday 20 February 2018

Khusus Hari Ini, Internet 25 GB Telkomsel Seharga Rp 100.000

KOMPAS.com -  Telkomsel merilis promo bertajuk “#SurpriseDeal” untuk pelanggan kartu pra-bayar (Simpati/As) khusus untuk hari ini, Rabu (21/2/2018). Pelanggan cukup membayar Rp 100.000 untuk mendapat kuota data 25 GB dengan masa aktif 30 hari.

Aktivasinya bisa dilakukan melalui USSD (*363#) atau aplikasi “MyTelkomsel” di perangkat Android maupun iOS.

Ada keuntungan lain bagi pengguna aplikasi MyTelkomsel, yakni diskon 10 persen menjadi Rp 90.000 untuk kuota data 25 GB selama sebulan.

Yang menarik, paket ini tidak ada pembagian jenis kuota, seperti biasanya yang dilakukan Telkomsel. Tidak ada kuota untuk VideoMax, Hooq+Viu, internet malam, internet lokal, dan lainnya. Jatah kuota 25 GB bisa digunakan untuk semua keperluan internet selama 24 jam dan di semua jaringan (3G/4G).

Penawaran ini bisa dibilang tiba-tiba, pasalnya tak ada hari spesial yang hendak diperingati. Kuota data 25 GB pun cukup mengejutkan, sebab harganya didiskon lebih dari 50 persen dari biasanya.

Saat tidak promo, untuk paket internet Simpati, kuota internet 25GB di jaringan 2G/3G/4G, ditambah bonus 2 GB VideoMax dan 2 GB chat selama 30 hari, harga normalnya dipatok Rp 290.000. Potongan yang diberikan biasanya cuma Rp 60.000 menjadi Rp 230.000

Sementara itu, paket internet kartu As, saat tidak promo, sejauh ini maksimal untuk kuota 13GB selama 30 hari dengan harga nomal Rp 170.000. Diskon yang biasanya diberlakukan hanya memotong harga menjadi Rp 135.000.

Promo yang hanya berlangsung hari ini untuk kuota data 25GB seharga Rp 100.000 adalah yang paling murah yang pernah dikeluarkan Telkomsel. Bagi pengguna pra-bayar operator pelat merah, silakan manfaatkan kesempatan ini!
Apel Perdana, Pjs. Bupati Tegal Siap Wakafkan Pengalamannya Untuk Masyarakat Kabupaten Tegal

SLAWI – Setelah dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Tengah 14 Februari 2018 lalu, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tegal, Drs. Sinoeng N Rachmadi, MM, berkesempatan memimpin apel perdananya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yang diselenggarakan di Halaman Belakang Gedung Sekertariat Daerah (19/2). Apel tersebut diikuti oleh Sekda, Kepala OPD di lingkungan Komplek Kantor Pemkab Tegal beserta stafnya.

Dalam sambutannnya, Sinoeng mengatakan bahwa dirinya siap menjadi Pjs. Bupati Zaman Now yang siap mewakafkan segala tenaga dan pikiranya untuk melayani masyarakat Kabupaten Tegal. Sinoeng meninformasikan bahwa dalam akun media sosialnya pada pagi hari ini mendapatkan sebuah aduan dari masyarakat bahwa telah terjadi kemacetan di sebuah pasar dan jawaban yang ia berikan pertama kali adalah kata “maaf”. “Dengan kata maaf maka kita menyadari bahwa pelayanan yang kita berikan masih ada kekurangan” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Sinoeng juga menyindir tentang akun media sosial milik instansi Pemkab Tegal yang seringkali kurang dalam memberikan ucapan salam atau sapaan bagi pengikutnya. “Untuk update informasi sudah seperti Kabupaten dan Kota lainnya namun masih kurang dalam sapaan selamat pagi untuk mengawali aktifitasnya” katanya. Berkaitan dengan hal itu, dirinya meminta kepada seluruh Kepala OPD agar selalu memeperbaharui informasi di akun media sosial instansinya kepada masyarakat.

Menurut Sinoeng idealnya akun media sosial itu harusnya ada kategori individual dan institusional dalam pengelolaanya untuk mendukung penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan. Namun pada kesempatan tersebut dirinya mendorong agar akun media sosial yang bersifat institusional agar selalu dikelola dengan baik. “Peran Kepala OPD untuk menunjuk staf yang berjiwa muda untuk mengelola akun media sosial tersebut” punkasnya.

Diakhir acara, Sinoeng berkesempatan bersalaman dengan peserta apel dibarisan yang paling depan sekaligus untuk mengenal lebih dekat para aparatur dibawah pimpinannya.
Polri Kaji UU MD3, Ini Tanggapan Ketua DPR
Divisi Hukum Polri sedang mengkaji Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang baru disahkan DPR RI.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tidak melihat Polri ingin mencari celah hukum untuk tidak melaksanakan undang-undang tersebut melalui kajian tersebut.

"Tidak begitulah. Sekarang, semua bisa mengkaji kok. PWI bisa, AJI bisa. Kita menghargai langkah-langkah Polri," ujar Bambang saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Menurut Bambang, kajian yang dilakukan Polri bukan upaya Polri menghindari pelaksanaan UU itu, terutama yang berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi Polri.

Ketika ditanya soal Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang pernah menolak untuk menghadirkan Miryam S Haryani dalam proses Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI, Juni 2016, Bambang yakin peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan kajian yang dilakukan Polri saat ini.

"Lagipula dulu itu bukan menolak (menghadirkan Miryam). Polri saat itu sedang mencari hukum acaranya. Nah, sekarang kan sudah disediakan (UU MD3)," ujar politikus Golkar itu.

Saat ini, lanjut Bambang, DPR RI juga sedang menyusun peraturan turunan UU MD3, khususnya mengenai pasal-pasal yang bersinggungan dengan tugas, pokok, dan fungsi Polri.
"Akan ada turunannya soal pelaksanaan UU ini. Peraturan DPR. Lagi disusun, supaya ada pijakan bagi penegak hukum untuk melakukan UU itu ditambah hukum acaranya," lanjut Bambang.

Setyo belum dapat mengungkap siapa saja ahli yang akan dilibatkan dalam kajian UU MD3 ini. Namun, Setyo berharap kajian tersebut dapat menghasilkan interpretasi mengenai teknis bagi Polri dalam menjalankan undang-undang tersebut.

Saat ditanya apa saja pasal yang akan dikaji oleh Divisi Hukum Polri, Setyo juga belum bisa mengungkapkannya.

"Pokoknya semua yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri. Substansinya, biar nanti ya, teman-teman dari Divisi Hukum yang menanganinya," ujar Setyo.

Monday 19 February 2018

Kecelakaan Proyek Infrastruktur Terus Terjadi, Ini Kata Jokowi

Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait sejumlah kecelakaan konstruksi pada proyek infrastruktur pemerintah yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Kasus terbaru terjadi pada pekerjaan konstruksi Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Selasa (20/2/2018) dini hari.

Insiden pada proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk ini membuat tujuh orang terluka.

"Ya tadi pagi saya sudah sampaikan ke Kementerian PU, pengawasannya agar diperketat," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Menurut Jokowi, pengawasan harus diperketat terutama konstruksi yang berada di atas ketinggian seperti fly over, LRT, dan jalan tol layang.

Diharapkan, dengan pengawasan yang ketat itu, maka potensi kelalaian dan kesalahan bisa diantisipasi.

"Memang pekerjaan itu pekerjaan detil. Tidak mungkin itu diawasi sambil lalu. Itu sudah saya sampaikan tadi pagi," ucap Jokowi.

Jokowi pun tak mempermasalahkan apabila instruksi yang ia berikan itu kemudian diterjemahkan sebagai moratorium atau penghentian sementara selurih proyek jalan tol layang di Indonesia.

"Ini keputusan (moratorium) di Kementerian PU untuk saya kira untuk evaluasi total. Karena memang pekerjaannya banyak sekali, buanyak sekali," kata Jokowi.

Kepala Negara menambahkan, tiap proyek pemerintah yang dikerjakan saat ini memiliki target selesai yang berbeda-beda.
Ada yang baru ditargetkan selesai pada 2023. Namun ada juga yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat, seperti proyek yang berkaitan untuk Asian Games Agustus 2018 di Palembang dan Jakarta.

"Tapi apapun, pekerjaan yang dikerjakan secara normal atau secara cepat semuanya butuh pengawasan, manajemen kontrol yang tepat, yang detil. Tadi pagi saya sampaikan ke Kementerian PU seperti itu," ucap Jokowi.

Imbas kembali terjadinya kecelakaan konstruksi pada proyek infrastruktur, pemerintah menyatakan menunda sementara pelaksanaan proyek konstruksi tol layang (elevated) di Indonsia.

"Untuk itu, pertama seperti ditugaskan oleh Pak Menteri untuk memoratorium seluruh pekerjaan kami yang elevated," kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, moratorium dilaksanakan hingga seluruh kontraktor yang menggarap tol layang dapat memastikan prosedur operasional standar yang diterapkan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.