Baca Juga
Ini Cara Mengurusnya Jika BPKB Anda Hilang
Otosia.com - Divisi Humas Mabes Polri kembali melakukan memberikan sosialisasi tentang persyaratan pengurusan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB yang hilang kepada masyarakat melalui laman Facebook resmi mereka beberapa waktu lalu.
Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus BPKB yang hilang:
a. Mengisi Formulir Permohonan
b. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia + Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
c. Identitas :
1) Untuk perorangan : Jatidiri yang syah + satu lembar foto copy,
bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai
cukup.
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto
copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan
ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum
yang bersangkutan
3) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan
BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan
distempel/cap Instansi.
d. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
e. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2(dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional.
f. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status
Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
g. STNK Asli.
h. Cek Fisik kendaraan bermotor.