Monday, 19 January 2015

Ini Cara Mengurusnya Jika BPKB Anda Hilang

Baca Juga

Ini Cara Mengurusnya Jika BPKB Anda Hilang

Ini Cara Mengurusnya Jika BPKB Anda Hilang

Otosia.com - Divisi Humas Mabes Polri kembali melakukan memberikan sosialisasi tentang persyaratan pengurusan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB yang hilang kepada masyarakat melalui laman Facebook resmi mereka beberapa waktu lalu.

Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus BPKB yang hilang:

a. Mengisi Formulir Permohonan

b. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik

Indonesia + Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

c. Identitas :

1) Untuk perorangan : Jatidiri yang syah + satu lembar foto copy,

bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai

cukup.

2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto

copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan

ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum

yang bersangkutan

3) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan

BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan

distempel/cap Instansi.

d. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.

e. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2(dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional.

f. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status

Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.

g. STNK Asli.

h. Cek Fisik kendaraan bermotor.